Informasi
P R O
F I L
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dinas
Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Deli Serdang
Alamat : Jl. Diponegoro No. 78 Lubuk Pakam
Telepon:(061) 7951852
fax : (061) 7951852
e-mail: ppid@deliserdangkab.go.id
Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Deli Serdang dibentuk
berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2233 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat
tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk
memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan
cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban
Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi
Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif,
yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya
masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi )
Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diatur dalam
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Deli
Serdang. Pada saat Keputusan Bupati Deli Serdang ini mulai berlaku, maka
Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1136 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Deli
Serdang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat
memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14
Tahun 2008.
PPID Dinas
Komunikasi dan Informatika beralamat : Jl. Diponegoro No. 78 Lubuk Pakam 20511;
telp (061) 7951852; Website : http://ppid.deliserdang.go.id/
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi & dokumentasi;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi & dokumentasi;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
6. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
8. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
1. MEMUTUSKAN INFORMASI PUBLIK
2. MENOLAK PERMOHONAN SECARA TERTULIS
3. MEMUTAKHIR KAN DAFTAR INFORMASI SECARA BERKALA
4. KOORDINASI
Terwujudnya
Pelayanan Informasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk
memenuhi hak permohonan informasi berdasarkan dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
MISI
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.
2. Membangun dan mengembangkan sistem
penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi dan kualitas SDM dalam Bidang Pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi
Kabupaten Deli Serdang dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
STRUKTUR ORGANISASI
Untuk mengajukan permohonan informasi publik pemohon
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara
tertulis baik dilakukan secara langsung
maupun secara online;
2.
Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah,
yaitu:
a.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas
lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau
b.
Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran
dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah
tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan
Hukum); atau
c.
Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi
kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
d.
Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa,
Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
3.
Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, pemohon mengisi
formulir permohonan;
4. Tim Sekretariat PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
5. Permohonan Informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima
Tata Cara Pengajuan Keberatan
1.
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
a.
penolakan atas permohonan informasi publik;
b.
tidak disediakannya informasi berkala;
c.
tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d.
permohonan informasi publik ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
e.
tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f.
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.
penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan
identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
4.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai
berikut:
a.
Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b.
Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal
tidak ditanggapinya permohonan informasi)
5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang
Langkah 1
Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang
langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email
atau surat tercatat dan secara online;
Langkah 2
Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
1.
Pemohon
mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan
petugas;
2.
Membawa
bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
3.
Membawa
bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya
(jika ada);
4.
Membawa
bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
5.
Membawa
bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
6.
Membawa
bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan
jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat
pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat
kuasa);
Langkah 3
Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
Mengirim
Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Utara
dengan melampirkan;
1.
Bukti
surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
2.
Bukti
jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
ada);
3.
Bukti
pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4.
Bukti
jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
5.
Bukti
identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika
Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan
sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Langkah 4
Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap
orang, maka untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan dan akuntabel Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Deli Serdang selaku PPID Utama Kabupaten Deli Serdang
berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk :
1. Memberikan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No.14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik);
2. Menyediakan
Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan
layanan Informasi, memanfaatkan
Teknologi Informasi yang mudah diakses masyarakat;
4. Tidak
melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik