PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN DELI SERDANG

Profil

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Deli Serdang
Alamat : Jl. Diponegoro No. 78 Lubuk Pakam
Telepon:(061) 7951852
fax : (061) 7951852
e-mail: ppid@deliserdangkab.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2233 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diatur dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Deli Serdang. Pada saat Keputusan Bupati Deli Serdang ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1136 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Deli Serdang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika beralamat : Jl. Diponegoro No. 78 Lubuk Pakam 20511; telp (061) 7951852; Website : http://ppid.deliserdang.go.id/ 


Tugas dan Wewenang

TUGAS

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi & dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi & dokumentasi;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

6. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;


KEWENANGAN

1. MEMUTUSKAN INFORMASI PUBLIK

2. MENOLAK PERMOHONAN SECARA TERTULIS

3. MEMUTAKHIR KAN DAFTAR INFORMASI SECARA BERKALA

4. KOORDINASI

Struktur, Visi dan Misi

VISI

 

            Terwujudnya Pelayanan Informasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak permohonan informasi berdasarkan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

 

MISI


1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.


2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.


3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam Bidang Pelayanan informasi.


4. Mewujudkan keterbukaan informasi Kabupaten Deli Serdang dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.




STRUKTUR ORGANISASI 




Standar Layanan

Tata Cara Permohonan Informasi

Untuk mengajukan permohonan informasi publik pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.   Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis baik dilakukan secara langsung maupun secara online;

2.   Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:

a.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau

b.   Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau

c.   Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau

d.   Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.

3.   Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, pemohon mengisi formulir permohonan;

4.   Tim Sekretariat PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.

5. Permohonan Informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima



Tata Cara Pengajuan Keberatan

1.   Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :

a.   penolakan atas permohonan informasi publik;

b.   tidak disediakannya informasi berkala;

c.   tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;

d.   permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.   tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;

f.    pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.   penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.   Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi

4.   Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a.   Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

b.   Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)

5.   Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.



Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang

 

Langkah 1

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

Langkah 2

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

1.   Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;

2.   Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

3.   Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

4.   Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

5.   Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

6.   Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 3

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan melampirkan;

1.   Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

2.   Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

3.   Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

4.   Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

5.   Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 4

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online



MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk mewujudkan tata kelola  pemerintahan yang transparan dan akuntabel Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang selaku PPID Utama Kabupaten Deli Serdang berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk :

1.   Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);

2.   Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;

3.   Memberikan layanan Informasi,  memanfaatkan Teknologi  Informasi yang  mudah diakses masyarakat;

4.   Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan Informasi Publik.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase